HUKUM INDUSTRI (HAK MEREK)
NAMA: HALEN RASDINA/ 33416161(KEL.2)
Merek adalah suatu
tanda untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai
jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi
ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan
saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril. Prof.
Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud
dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan, cara yang oleh siapapun mudah dapat
dilihat (Beel Mark), merek dengan perkataan (World Mark), dan kombinasi dari
merek atas penglihatan dari merek perkataan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001
merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yaitu bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum,
serta merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran.
Pada perusahaan kami,
kami memberi merk ”TA ZE”, TAZE berasal dari bahasa Turki yang artinya “segar”
dimana kami berharap semua orang setelah meminum kopi dari kami mendapatkan
kesegaran kembali dan bisa beraktifitas kembali. Merk yang kami buat sudah sesuai
dengan peraturan yang ada dalam Menurut pasal 5 UUD Tahun 2001 yaitu tidak
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban
umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, serta merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Oleh sebab
itu produk kami yang akan dijual akan didaftarkan untuk memohon hak merek.