Sunday, December 2, 2018


           PERANCANGAN DESAIN PRODUK RAK SEPATU  DENGAN                                                            METODE QUALITY FUNCTION DEPLOYMENT

                                     Halen Rasdina
                                     (33416161)

                        Jurusan Teknik Industri
                      Fakultas Teknologi Industri
                         Universitas Gunadarma
                                Depok 2018
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok 16424

ABSTRAKSI
Berkembangnya dengan seiringnya teknologi yang canggih menimbulkan persaingan bisnis yang sangat efektif, menuntut perusahaan agar mampu menerapkan rencana strategis untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam pengembangan produk dengan peningkatan kualitas, performansi, dan pengurangan biaya serta waktu produksi. PT Solid Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan manufaktur produk rak sepatu yang terus berusaha memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dengan produk yang berkualitas dan unggul dikalangan persaing. Permasalahan yang terjadi pada perusahaan adalah adanya perancangan yang tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan konsumen, sehingga perancangan diulang agar produk nyaman dan sesuai sehingga menyebabkan waktu produksi yang lebih panjang dan biaya produksi yang tinggi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi penyebab terjadinya pemborosan waktu dan biaya dalam proses produksi produk rak sepatu dengan menggunakan metode Quality Function Deployment (QFD). Metode QFD digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan konsumen yang dihubungkan dengan karakteristik teknis produk rak sepatu. Karakteristik teknis produk dengan nilai tertinggi menunjukkan bahwa karakteristik teknis tersebut menjadi fokus permasalahan yang dihadapi PT Solid Jaya Abadi, sedangkan atribut kebutuhan konsumen dengan nilai tertinggi merupakan hal-hal yang harus diperbaiki untuk mengatasi permasalahan yang ada. Hasil pendekatan dengan metode QFD menunjukan bahwa customer importance memiliki nilai dengan masing-masing nilai bobot 4 yang artinya kriteria produk tersebut penting, sedangkan dari 5 atribut kebutuhan konsumen yang memperoleh nilai relative weight tertinggi adalah variabel pada panjang, lebar, tinggi untuk melihat kapasitas yang sesuai dengan nilai relative weight 108.

1.         PENDAHULUAN
Berkembangnya teknologi yang canggih menuntut perusahaan agar dapat menerapkan rencana yang sesuai dan strategis untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen dalam pengembangan produk dengan peningkatan kualitas, perfomansi, dan pengurangan biaya serta waktu produksi. Pelanggan tidak hanya menuntut tingkat kualitas yang lebih tinggi dalam produk baru, tetapi juga menuntut inovasi yang terbaru. Perusahaan harus mampu melakukan kegiatan inovasi untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konseumen agar dapat dikatakan perusahaan yang berkompetitif. Perusahaan dapat melakukan inovasi dengan menerapkan tools dan metode yang berkaitan dengan upaya inovasi metode tersebut diharapkan untuk mengkomersialkan dam mencipatkan produk inovasi yaitu dengan cara menggunakan metode QFD (Quality Function Deployment)
            QFD adalah suatu metode untuk perencaan dan pengembangan produk yang terstruktur yang memungkinan tim pengembangan untuk menentukan keinginan dan kebutuhan pelanggan dengan jelas, dan kemudian mengevaluasi produk atau melayani dengan kemampuan yang secara sistematik dalam memenuhi keinginan dan kebutuhan pelanggan tersebut (Cohen,1995).
            QFD terbagi menjadi empat fase yang digunakann untuk menghubungkan kebutuhan pelanggan dengan karakteristik teknis perancangan produk, dan kemudian menerjemahkannya ke dalam karakteristik part, operasi manufaktur dan karakteristik produksi. Alat perencaan utama dalam QFD yang digunakan yaitu House of Quality. House of Quality menerjemahkan suara pelanggan ke dalam persyaratan desain yang memenuhi target nilai tertentu dan meyesuaikan dengan organisasi atau perusahaan yang akan merancang persyaratan desain tersebut (Sri wahyuni, 2006).
Studi kasus pada penelitian ini dilaksanakan pada pabrik pembuatan produk rak sepatu di PT.Solid Jaya Abadi di Jawa Tengah. Penelitian dibuat karena perusahaan ingin meningkatkan kualitas produk rak sepatu dengan perancangan desain produk sesuai dengan kebutuhan konsumen. Permasalahan yang terjadi pada perusahaan adalah adanya perancangan ulang desain komponen produk rak sepatu sehingga menyebabkan waktu produksi yang lebih panjang dan biaya produksi yang tinggi dengan hasil produksi bulanan hanya sekitar 35% dari kapasitas produksi per unit. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi penyebab terjadinya pemborosan waktu dan biaya dalam proses produksi produk spring bed dengan menggunakan metode Quality Function Deployment (QFD). Keinginan responden akan produk dihubungkan dengan karakteristik teknis produk. Karakteristik teknis produk dengan nilai tertinggi menunjukkan bahwa karakteristik teknis tersebut menjadi fokus permasalahan yang dihadapi PT. Solid Jaya Abadi, sedangkan atribut kebutuhan konsumen dengan nilai tertinggi merupakan hal-hal yang harus diperbaiki untuk mengatasi permasalahan yang ada. Penelitian ini penting dilakukan untuk menemukan masalah yang terjadi dan hal-hal yang dapat diperbaiki dalam perancangan desain produk rak sepatu di PT. Solid Jaya Abadi.
2. Metode Penelitian
2.1. Tempat dan Waktu Penelitian
 Lokasi penelitian di PT. Solid Jaya Abadi yang bergerak di bidang manufaktur memproduksi produk rak sepatu berada di Propinsi Jawa Tengah. Waktu penelitian dilaksanakan dari bulan Juli 2018 sampai dengan Oktober 2018.
 2.2. Objek Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu jenis penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematik, faktual, dan akurat tentang fakta-fakta dan sifat-sifat suatu objek tertentu. Penelitian ini juga merupakan action reasearch untuk mendapatkan suatu solusi yang akan diaplikasikan pada perusahaan sebagai bentuk perbaikan dari sistem semula. Objek pada penelitian ini adalah karakteristik (atribut-atribut) produk rak sepatu yang dibutuhkan konsumen itu sendiri.
2.3. Variabel Penelitian
 Variabel penelitian ditentukan bedasarkan literatur menurut buku Perancangan dan Pengembangan Produk (Ulrich 2010) Pengantar Perkayuan (Soerjanto Basar,1974), buku Strategies for Product Design (John Wiley & Sons, 2008), dan buku Beds And Bedroom Furniture (Taunton Press,1997) serta dari brochure produk rak sepatu yang menunjukkan tipetipe konsumen dan kebutuhan konsumen, yaitu:
1. Pertimbangan utama bahan baku kayu apa untuk rak sepatu
2. Terdapat fitur tambahan apa pada rak sepatu
3. Berebntuk seperti apa produk rak sepatu
4. Sifat material tahan lama apa yang digunakan
5. Berukuran atau berkaoasitas berapa
2.4. Metode Sampling
Populasi adalah keseluruhan anggota atau kelompok yang membentuk objek yang dikenakan investigasi oleh peneliti (Sukaria Sinulingga,2012). Ada tiga jenis konsumen yaitu konsumen unit, konsumen internal dan konsumen eksternal. Konsumen internal adalah orang yang menerima output dari satu atau lebih proses internal (Johnson A,1995). Populasi pada penelitian ini adalah semua karyawan bagian produksi produk rak sepatu dari PT. Solid Jaya Abadi yang merupakan konsumen internal dengan total berjumlah 30 orang. Sampel merupakan bagian dari populasi yang diteliti. Penelitian ini, menggunakan teknik total sampling atau complete numeration. Total sampling adalah sampel yang dipilih dengan keseluruhan jumlah anggota sampel sama dengan anggota populasinya dengan tujuan mendapatkan data yang representatif (Jan Joker dan Bartjan Pennink, 2010). Jumlah responden yaitu sebanyak 30 orang masih dalam jangkauan peneliti dan telah homogen dikarenakan telah sesuai dengan tujuan penelitian.

2.5. Instrumen dan Jumlah Sampel
Penelitian ini menggunakan instrumen kuesioner. Kuesioner yang digunakan didasarkan pada bentuknya ialah kuesioner terbuka dan tertutup. Kuesioner terbuka digunakan sebagai survei awal untuk membantu penentuan atribut keinginan responden terhadap produk rak sepatu sedangkan kuesioner tertutup yang digunakan adalah kuesioner dengan menggunakan skala likert. Jumlah sampel pada penelitian ini adalah 30 orang.
2.6.Prosedur Pelaksanaan Penelitian
 Tahapan-tahapan dalam menyusun matriks House of Quality (Cohen, 1995) yaitu:
1. Studi pendahuluan untuk mengetahui kondisi perusahaan, proses produksi, dan    informasi pendukung yang diperlukan serta studi literatur tentang metode pemecahan masalah yang digunakan dan teori pendukung lainnya. Tujuannya agar mempermudah didalam menyusun pertanyaan didalam kuesioner terbuka (Rosnani Ginting, 2010).
2. Membangun matriks house of quality (HOQ) untuk menerjemahkan kebutuhan responden ke dalam karakteristik teknis produk rak sepatu.
3. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulan
3.     HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Pengolahan Hasil Kuesioner
       Data yang diperoleh dari penyebaran kuesioner kepada 30 responden yaitu karyawan bagian produksi, diketahui bahwa terdapat 5 variabel produk rak sepatu yang menjadi keinginan responden.

3.2. Validitas dan Reliabilitas Data
Kuesioner yang telah disebar dan dikumpulkan kembali, terlebih dahulu diuji validitas dan reliabilitasnya sebelum pengolahan data lebih lanjut. Dari hasil perhitungan diketahui bahwa seluruh variabel dinyatakan valid dan reliabel.
3.3. Penentuan Customer Requirement
Identifikasi kebutuhan konsumen bertujuan untuk mengetahui kebutuhan konsumen terhadap produk rak sepatu. Identifikasi kebutuhan konsumen melalui penyebaran kuesioner menghasilkan 5 daftar kebutuhan konsumen terhadap produk rak sepatu. Hasil identifikasi kebutuhan konsumen dapat dilihat pada Tabel 1.
No.
Pertanyaan
Jumlah responden
1
Material rak sepatu kayu multipleks
19
2
Fitur tambahan rak sepatu berupa sekat
17
3
Bentuk rak sepatu berbentuk kotak
23
4
Sifat bahan rak sepatu kuat
26
5
Ukuran rak sepatu yang sedang
16

Tabel 1 menunjukkan hasil penyebaran
kuesioner pada karyawan bagian produksi PT. Solid Jaya Abadi Atribut yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap proses pembuatan produk rak sepatu, Kebutuhan responden yang diperoleh dari kuesioner tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik teknis produk.
3.4. Penentuan Tingkat Kepentingan
Penentuan tingkat kepentingan konsumen digunakan untuk mengetahui sejauh mana konsumen memberikan penilaian atau harapan dari kebutuhan konsumen yang ada (RonaldG.Day.1993). Penilaian tingkat kepentingan terhadap variabel kebutuhan konsumen diperoleh berdasarkan nilai modus pada kuesioner tertutup. Nilai modus yang menjadi tingkat kepentingan diperoleh berdasarkan frekuensi jawaban responden yang paling banyak terhadap setiap variabel. Berdasarkan hasil rekapitulasi diketahui bahwa dari 5 variabel produk terdapat tiga variabel yang dinilai “Sangat Setuju”, dua variabel yang dinilai “Setuju” dan hanya satu variabel yang dinilai “Netral” oleh responden.
3.5.  Matriks House Of Quality
Matriks House Of Quality merupakan upaya untuk mengkonversi voice of costumer secara langsung terhadap kebutuhan pelanggan dan Karakteristik teknis dari sebuah produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dengan mengunakan software QFDDesigner 5.0. Berikut adalah gambar matriks house of quality.



1 (1).jpg



3.6. Analisis House Of Quality
Analisis merupakan kegiatan seperti mengurai, membedakan, memilah sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria tertentu kemudian dicari kaitannya dan ditafsirkan maknanya. Berikut bagian-bagian analisis di house of quality yang meliputi kebutuhan pelanggan, karakteristik teknis, customer importance, direction of improvement, customer assessment, roof samping, roof atas, correlation between, how much, organization difficulty, technical assessment, weighted importance.
Customers needs atau voice of customer merupakan kebutuhan dan keinginan pelanggan dari suatu produk ataupun jasa. Customers importance adalah nilai tingkat kepentingan dari customers needs. PT Solid Jaya Abadi akan memproduksi rak sepatu, dimana untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, PT Solid Jaya Abadi menyebarkan kuesioner kepada konsumen. Kebutuhan pelanggan pada produk rak sepatu PT Solid Jaya Abadi terdiri dari tiga segi dimensi kualitas yaitu performance, durability dan feature. Kebutuhan dari segi performance yaitu produk bermaterial kuat, produk berbentuk persegi dan produk berkapasitas sedang. Kebutuhan dari segi feature yaitu produk memiliki fitur.

Technical Characteristic adalah karakteristik teknik dari produk yang disediakan oleh perusahaan, dalam hal ini adalah PT Solid Jaya Abadi yang akan memproduksi rak sepatu. Karakteristik teknik dari produk rak sepatu PT Solid Jaya Abadi terdiri dari segi jenis material, dimensi dan inovasi. Karakteristik teknik dari segi material yaitu kayu multipleks. Karakteristik teknik dari segi dimensi adalah panjang, lebar dan tinggi. Karakteristik teknik dari segi inovasi adalah memiliki sekat.
Correlation matrix between whats and hows berisi mengenai keputusan tim kerja terhadap tingkat kekuatan hubungan masing-masing elemen  antara tanggapan teknik perusahaan dengan kebutuhan konsumen. Tingkat hubungan antara keinginan dan kebutuhan pelanggan dengan kemampuan  perusahaan untuk  memenuhinya dengan menggunakan simbol yang menunjukan korelasi sangat kuat, sedang ataupun lemah. Simbol lingkaran dengan simbol bulat penuh didalamnya(ʘ) bernilai 9 yang menunjukan bahwa korelasi sangat kuat , simbol lingkaran (Ο) bernilai 3 yang artinya korelasi sedang dan simbol segitiga (˄) bernilai 1 yang artinya korelasi lemah. Hubungan pada karakteristik teknis material kayu multipleks dengan produk bermaterial kuat mempunyai korelasi kuat yaitu bernilai 9, hal ini mengartikan bahwa hubungan tersebut sangat kuat karena kayu mutipleks merupakan material yang kuat. Hubungan pada karakteristik teknis dimensi yaitu panjang, lebar dan tinggi dengan produk berbentuk kotak bernilai 9, yang artinya memiliki korelasi yang sangat kuat karena dimensi panjang, lebar dan tinggi sangat menentukan bentuk dari produk rak sepatu. Hubungan pada karakteristik teknis dimensi yaitu panjang, lebar dan tinggi dengan produk berukuran sedang bernilai 9, yang artinya memiliki korelasi yang sangat kuat karena dimensi panjang, lebar dan tinggi akan menentukan hasil akhir ukuran produk rak sepatu. Hubungan karakteristik teknis inovasi yaitu memiliki sekat dengan produk memiliki fitur sekat bernilai 9, yang artinya memiliki korelasi yang sangat kuat karena produk inovasi memiliki sekat seuai dengan kebutuhan konsumen. Hubungan karakteristik teknis jenis material yaitu kayu multipleks dengan produk memiliki fitur sekat bernilai 3, yang artinya memiliki korelasi yang sedang karena dengan menggunakan material kayu multipleks memungkinkan produk memiliki fitur sekat. Hubungan karakteristik teknis dimensi yaitu  panjang, lebar dan tinggi dengan produk memiliki fitur laci bernilai 3, yang artinya memiliki korelasi yang sedang karena dengan dimensi ukuran yang sesuai akan memungkinkan produk mempunyai fitur sekat. Hubungan karakteristik teknis jenis material yaitu kayu multipleks dengan produk tahan lama bernilai 9, yang artinya memiliki korelasi yang sangat kuat karena material kayu multipleks bersifat tahan lama. Hubungan karakteristik teknis jenis kayu yaitu kayu multipleks dengan produk bermaterial kayu multipleks bernilai 9 karena produk inovasi menggunakan kayu multipleks sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang artinya memiliki korelasi yang sangat kuat. Hubungan karakteristik teknis inovasi yaitu memiliki sekat dengan produk bermaterial kayu multipleks bernilai 3, yang artinya memiliki korelasi sedang karena penggunaan material kayu multipleks memungkinkan adanya inovasi sekat. Hubungan karakteristik teknis dimensi panjang dengan produk memiliki sekat bernilai 9 yang artinya korelasinya sangat kuat karena panjang produk rak sepatu akan mempengaruhi  panjang sekat. Hubungan karakteristik teknis dimensi lebar dengan produk memiliki sekat bernilai 9 karena lebar produk akan mempengaruhi lebar sekat. Hubungan karakteristik teknis dimensi tinggi  dengan produk memiliki sekat bernilai 9 karena tinggi produk akan mempengaruhi letak sekat.
Direction of Improvement adalah arah yang akan diberikan pada hubungan karakteristik teknis suatu produk dengan unsur yang akan dipakai pada produk tersebut yaitu produk referensi yang dijadikan acuan. Hubungan yang diberikan berupa simbol, apakah keatas (↑), kebawah (↓) maupun netral (O). Karakteristik material kayu pada unsur yang akan diwujudkan pada produk adalah kayu multipleks mempunyai simbol yang netral, hal ini mengartikan bahwa hubungan ini bersifat tetap atau tidak ada perubahan dari produk referensi. Karakteristik teknis dimensi yaitu berat, panjang, lebar dan tinggi mempunyai symbol keatas, hal ini mengartikan bahwa hubungan ini bersifat keatas atau lebih dari produk referensi. Karakteristik teknis inovasi yaitu memiliki laci mempunyai simbol keatas, hal ini mengartikan bahwa hubungan ini bersifat keatas atau lebih dari produk referensi.

How much adalah nilai yang merepresentasikan seberapa besar tingkat kesulitan perusahaan dapat mewujudkan kebutuhan pelanggan dari karakteristik teknik pada produk tersebut. Karakteristik material kayu pada unsur yang akan diaplikasikan pada produk adalah kayu multipleks. Karakteristik dimensi panjang pada unsur yang akan diaplikasikan pada produk adalah berukuran 48 cm. Karakteristik dimensi lebar pada unsur yang akan diaplikasikan pada produk adalah berukuran 25 cm. Karakteristik dimensi tinggi pada unsur yang akan diaplikasikan pada produk adalah berukuran 48 cm. Karakteristik inovasi memiliki sekat pada unsur yang akan diaplikasikan pada produk adalah sekat.

Roof  atas merupakan komponen pada house of quality yang menerangkan tentang hubungan antara karakteristik teknis satu sama lain. Karakteristik teknis dimensi panjang, memiliki hubungan yang  kuat dengan dimensi lebar dan tinggi, karena dimensi panjang, lebar dan tinggi merupakan suatu kesatuan dimensi ukuran..

Roof samping adalah bagian yang menjelaskan tentang hubungan kebutuhan konsumen dengan satu sama lain. Produk bermaterial kuat memiliki hubungan yang sangat kuat dengan produk menggunakan material kayu multipleks, karena sifat material kayu multipleks kuat. Produk berbentuk kotak memiliki hubungan yang kuat dengan produk berukuran sedang, karena produk berbentuk kotak dengan berukuran sedang merupakan dimensi ukuran.
Costumer assessment adalah kebutuhan pelanggan pada produk yang akan dibuat dengan membandingkan produk inovasi dengan produk pesaing. Penilaian ditentukan dengan range 1-5, semakin besar angkanya maka semakin unggul produk tersebut terhadap kebutuhan pelanggan. Berdasarkan kebutuhan pelanggan total point pada produk inovasi yang diproduksi PT. Solid Jaya Abadi adalah 25 dengan produk pesaing yang diproduksi PT. Ranting Pohon adalah  21 point. Pada produk bermaterial kuat produk inovasi lebih unggul dari produk pesaing dengan nilai 4 dan 3 karena produk inovasi menggunakan kayu multipleks. Pada produk berbentuk kotak, produk inovasi lebih unggul dari produk pesaing dengan nilai 5 dan 3 karena produk inovasi memiliki bentuk yang lebih kotak disbanding produk pesaing. Pada produk berukuran sedang, produk inovasi memiliki nilai yang sama dengan produk pesaing yaitu 4 karena ukuran adalah hal yang bersifat subjektif. Pada produk memiliki fitur sekat, produk inovasi lebih unggul dari produk pesaing dengan nilai 4 dan 3 karena produk inovasi memiliki sekat. Pada produk tahan lama, produk inovasi memiliki
KESIMPULAN
Kesimpulan dari hasil pengolahan QFD diperoleh atribut perancangan produk rak sepatu yang memiliki relative weight tertinggi adalah ukuran panjang lebar dan tinggi paling sesuai dengan desain produk rak sepatu, dengan nilai 108%. Hal ini dapat menjadi prioritas pertama pihak perusahaan sebagai acuan perbaikan rancangan produk  rak sepatu

DAFTAR PUSTAKA
Sinulingga, Sukaria. 2011. Metode Penelitian. Medan: USU Press.

Cohen, Lou. 1995. Quality Function Deployment:How to Make QFd Work for You. USA: Addison-Wesley Publishing Company.

Day, Ronald G. 1993. Quality Function Deployment Linking A Company with Its Customers. Wisconsin: ASQC Quality Press.















Tuesday, July 10, 2018

NAMA       : HALEN RASDINA
KELAS      : 2ID05
MATKUL   : HUKUM INDUSTRI

Sebanyak 20 produsen minyak goreng kelapa sawit dihukum denda total Rp 290 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ke-20 perusahaan tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 4 tentang perjanjian untuk penguasaan produksi, pasal 5 tentang kartel dan pasal 11 tentang perjanjian di antara pelaku usaha untuk mempengaruhi harga. Dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa (4/5) malam, majelis hakim yang dipimpin oleh anggota KPPU Deddy S. Martadisastra mengatakan struktur pasar minyak goreng curah di Indonesia sangat terkonsentrasi kepada beberapa perusahaan saja. “Kalau dilihat dari perkembangan rasio konsentrasi empat perusahaan terbesar menguasai 86,4 persen sampai 97,5 persen pangsa pasar,” katanya. Keempat perusahaan itu adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, PT. Smart tbk dan Permata Hijau Group. Sementara untuk minyak goreng kemasan sangat terkonsentrasi atau highly concentrate dengan kecenderungan semakin meningkat. Karena beberapa kelompok perusahaan menguasai antara 97 sampai 98 persen pangsa pasar. KPPU juga menemukan bukti adanya kesepakatan di antara produsen untuk menentukan harga minyak goreng. “Buktinya ada pertemuan pada tanggal 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi dan struktur biaya produksi,” kata anggota majelis Didik Ahmadi. Harga minyak sawit sempat turun pada periode 2007 sampai 2008. Namun produsen tidak merespon dengan penurunan harga minyak goreng. Akibat kesepakatan di antara produsen minyak goreng, konsumen dirugikan sebesar Rp 1,27 triliun untuk minyak goreng kemasan dan Rp 374,2 miliar untuk minyak goreng curah. Laporan dugaan monopoli dan kartel diajukan terhadap 21 produsen minyak goreng. Namun hanya 20 yang dihukum denda. Satu perusahaan yaitu PT. Nagamas Palm Oil Lestari dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan. Kuasa hukum lima terlapor, Rori Rinto Harsa Wardhana mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait putusan ini. “Kami akan koordinasi dulu dengan klien. Tetapi pada prinsipnya keputusan ini tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya,” terangnya. Para terlapor dalam kasus ini adalah:

PT. Multimas Nabati Asahan
PT. Sinar Alam Permai
PT. Wilmar Nabati Indonesia
PT. Multi Nabati
PT. Agrindo Indah Persada
PT. Musim Mas
PT. Inti Benua Perkasa Tama
PT. Mega Surya Mas
PT. Agro Makmur Raya
PT. Mikie Oleo Nabati Industri
PT. Indokarya Internusa
PT. Permata Hijau Sawit
PT. Nagamas Palm Oil Lestari
PT. Nubika Jaya
PT. Smart tbk
PT. Salim Ivomas Pratama
PT. Bina Karya Prima
PT. Tunas Baru Lampung
PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
PT. Pasifik Palm Oil Industri
PT. Asian Agro Agung Jaya
        Selain menghasilkan minyak goreng curah, perusahaan di atas juga memproduksi minyak goreng kemasan dengan berbagai merek. Seperti: Sania, Fortune, Filma, Kunci Mas, Tropical, Hemart, Fraiswell, Forvita, Rosebrand, Camar dan Harumas.

ANALISIS KASUS

        Berdasarkan kasus di atas, terdapat pelanggaran monopoli harga minyak goreng yang telah dilakukan oleh para produsen kelapa sawit tersebut. Indonesia yang tergolong ke dalam negara berkembang terdiri dari masyarakat dengan mayoritas keadaan ekonomi menengah ke bawah, sehingga penguasaan harga minyak goreng tentu sangat berpengaruh kondisi ekonomi sehari-hari. Pemerintah yang kurang sigap dalam bertindak dan kurang responsif akan keluhan masyarakat akan kenaikan haarga minyak goreng menjadi beberapa faktor yang memicu timbulnya permasalahan di atas. Pemerintah sebaiknya mengutamakan keadilan dan kemakmuran rakyat mengingat Indonesia adalah negara demokrasi berasaskan kedaulatan rakyat. Pengawasan dan perhatian lebih dari pemerintah terhadap bahan pokok termasuk harga minyak goreng diharapkan bisa mencegah kenaikan harga bahan pokok masa mendatang atau setidaknya dapat mengendalikan harga di pasaran. Lonjakan harga minyak goreng yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan tiap tahun, sudah melanggar undang-undang perindustrian nomor 5 tahun 1999 (pembaruan tahun1984) yang berbunyi:

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
        Para produsen penghasil kelapa sawit tersebut juga telah melanggar pasal 4 dan pasal 11 mengenai kerja sama perusahaan dan pemerintah yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja dan yang menjadi inti permasalahan merugikan masyarakat Indonesia. Hukuman yang hanya berupa denda sebesar Rp 290 miliar dianggap tidak adil dibandingkan dengan kerugian yang telah dialami konsumen mencapai Rp 1,27 triliun. Penegakkan hukum yang kurang kuat dan tegas menjadi salah satu faktor penyebab ke-20 produsen kelapa sawit tersebut melakukan persekongkolan dalam memonopoli harga minyak goreng yang sangat merugikan konsumen.

Pasal 4
Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11

“Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.”

Tuesday, July 3, 2018


NAMA                       : HALEN RASDINA
KELAS                      : 2ID05
MATKUL                  : HUKUM INDUSTRI
RANGKUMAN MATERI KEL 5&6 BESERTA PEMJABARANNYA

KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan :
1.        Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.        Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga merupakan pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia..
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
1.        Berner Convention
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. 
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.    Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.     Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.   Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2.        Universal Copyright Convention
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014
      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri
      Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan  menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat  satu  bab  khusus  yang  mengatur  tentang  pemberdayaan  industri khususnya industri kecil dan industri menengah
      Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
  1. peningkatan daya saing
  2. peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
Menimbang : 
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh; 

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional; 

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian; 

Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndangDasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat
kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruhmampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan LembaranNegara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok PertahananKeamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).