NAMA : HALEN RASDINA
KELAS
:
2ID05
MATKUL
:
HUKUM INDUSTRI
RANGKUMAN
MATERI KEL 5&6 BESERTA PEMJABARANNYA
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan :
1. Permufakatan
atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2. Perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi
merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga merupakan
pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran,
pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk
mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan
topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud.
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia..
Perlindungan
hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau
manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk
mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika
perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum
yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara
internasional.
Perlindungan
hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner
Convention dan Universal Copyright Convention.
1. Berner
Convention
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai
perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5
(setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting.
Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti
diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi
ini.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra
dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam
cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi
bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para
pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak
menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan
yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang
terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan
dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta
sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga
negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga
prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam
perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah
satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang
sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung
tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)
c. Prinsip independence
of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2. Universal
Copyright Convention
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk
mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di
kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat
internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada
Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional
yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta
Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak
cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist
a minimum level of international copyright relations throughout the world,
without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi
ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014
•
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yang baru yaitu
tentang pembentukan
Bank Industri
•
Satu hal positif dari Undang-Undang
Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh
dimana terdapat satu bab
khusus yang mengatur
tentang pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan
industri menengah
•
Aspek yang ingin dicapai dengan
pemberdayaan tersebut
- peningkatan
daya saing
- peningkatan
kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG
PERINDUSTRIAN
Menimbang:
a. bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat
Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka
landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan UndangUndangDasar
1945;
b. bahwa arah pembangunan
jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat
kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang
tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan
secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara
aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia,
dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta
belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruhmampu melandasinya, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan LembaranNegara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok PertahananKeamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234).
No comments:
Post a Comment