HUKUM INDUSTRI
“HAK CIPTA, KEGUNAAN HAK CIPTA, UU TENTANG HAK CIPTA”
Disusun
Oleh:
1.
Arvin Wicaksono /
31416114
2.
Halen Rasdina / 33416161
3.
Gilang Ryan
4.
Purwo Agung
5.
Fadulrohman
Dosen
: Rizqi Intansari Nugrahani
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
KELAS 2ID05
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang “Hak Cipta, kegunaan Hak Cipta dan Undang-undang tentang Hak
Cipta”.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, Maret 2018
Penyusun
1
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................
KATA
PENGANTAR...................................................................1
DAFTAR
ISI.................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang..................................................................2
1.2
Tujuan................................................................................2
1.3
Manfaat
..............................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hak Cipta........................................................3
2.2
Kegunaan
Hak Cipta.........................................................5
2.3
UU
Tentang Hak cipta......................................................6
BAB
III KESIMPULAN...........................................................9
DAFTAR
PUSTAKA ..............................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada saat ini banyak
sekali karya ciptaan anak bangsa, Ciptaan yang berupa di bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Namun ada pulaterjadi pelanggaraan hak akan karya
– karya tersebut, misalnya : Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan
dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui
ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri (plagiat). Mengambil ciptaan
orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa
mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit atau perekam (pembajakan). Dengan
berkembangya teknologi, permasalahan yang muncul menjadi semakin kompleks. Ini
membuat pengaturan yang pasti mengenai Hak Kekayaan Intelektual dirasakan perlu
karena tanpa ada pengaturan tersebut maka akan banyak terjadi pelanggaran hak.
Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.Maka perlu di buatnya peraturan Undang
– undang tentang hak cipta.Untuk melindungi karya-karya dari pelanggaran
pelanggar yang di lakukan oleh oknum tertentu.
1.2
Tujuan
Tujuan yang dimaksud
adalah makna yang bisa kita ambil dari penulisan makalah ini. Oleh sebab itu
tujuan yang dapat diambil adalah :
a. Untuk
mengetahui definisi Hak Cipta.
b. Untuk
mengetahui penggunaan Hak Cipta.
c. Untuk
mengetahui undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta.
1.3
Manfaat
Manfaat adalah kegunaan
yang bisa diambi pada saat membaca makalah ini. Maka manfaat dari makalah ini
yaitu :
a. Dapat
mengetahui definisi Hak Cipta.
b. Dapat
mengetahui penggunaan Hak Cipta.
c. Dapat
mengetahui undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta
(lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh
pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”.Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak
yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.1.1 Hak-hak yang tercakup dalam hak
cipta
1.
Hak
eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada
pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik),
- Mengimpor dan mengekspor
ciptaan,
- Menciptakan karya turunan atau
derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- Menampilkan atau memamerkan
ciptaan di depan umum,
- Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
3
- Yang
dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang
hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang
atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang
hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”,
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki
oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser
rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka
masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh,
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara
nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4).
Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya
tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2.
Hak
ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki
pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara
inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern).
Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak
tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi”
dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat
mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni
batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat),
fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
4
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan
lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari
pilihan), dan
database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam
yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.Masa berlaku tersebut
juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak
diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan
ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di
kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak
cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang
hidup penciptanya ditambah 70 tahun.Secara umum, hak cipta tepat mulai habis
masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk
hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Pendaftaran
hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan
bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan
dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2].
Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran
hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HKI.Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
2.2
Penggunaan Hak Cipta
Sebuah benda/barang hasil berkreasi atau mencipta,
sebenarnya dilindungi oleh undang-undang untuk menjamin pencipta atau pembuat
benda itu sendiri, serta benda hasil ciptaan tersebut.
5
Seseorang yang membuat benda atau berkreasi mempunyai sebuah
hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara
otomatis setelah ciptaan dilahirkan.
Artinya, seseorang akan dikenakan sanksi hukum apabila,
mencontek, meniru, memperbanyak atau mengumumkan sebuah benda/barang yang bukan
hasil
ciptaaannya/kreasinya dan bukan pula pemegang atas hak cipta
barang/benda tersebut. Seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat
dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
Di dalam Perundang-undangan tentang hak cipta, sebenarnya
terdapat hal-hal yang bukan merupakan pelanggaran hak cipta, semisal
menggunakan sesuatu benda atau barang hasil suatu kreasi baik seluruhnya maupun
sebagian untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, pembelaan di
pengadilan, atau lainnya, dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan. Dan
yang paling utama adalah penggunaan ini bukan untuk kepentingan komersial.
Penggunaan kata “hanya untuk kalangan sendiri” tidak dapat
menghapus palanggaran hak cipta.Jadi, konklusinya adalah penggunaan tersebut
untuk hal yang bersifat komersial dan tidak merugikan penciptanya.Seandainya
digunakan bersifat komersial dan merugikan penciptanya, tentunya ini merupakan
pelanggaran hak cipta sehiingga dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan
perdata.
Apabila suatu benda/barang telah dilindungi oleh
undang-undang (dalam hal ini telah didaftarkan), maka penciptanya atau pemegang
hak cipta dapat menuntut secara pidana ataupun menggugat perdata apabila tidak
ada ijin untuk menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada
benda/barang tersebut.
Akan lebih baik perijinan dengan menggunakan surat secara
tertulis (perjanjian). Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari penerima
ijin tersebut.Namun jikalau dianggap telah mencukupi, dan kedua belah pihak
telah sepakat, sah-sah saja, karena hal ini merupakan penggunaan teknologi yang
lebih efisien dan efektif.
2.3
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU
No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
6
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang
hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui
lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan
pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai
berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)Buku, program komputer, pamflet,
susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b)Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e)Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g)Arsitektur.
h)Peta.
i)Seni
batik.
j)Fotografi.
k)Sinematografi.
l)Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian,
kesustraan.Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian
tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir
ini juga merupakan kekayaan immateril.Satu hal yang dicermati adalah yang
dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan
perwujudan dari hak tersebut. Prosedur Pendaftaran Hak CiptaPermohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonanitu tertera:
7
a)Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)Jenis
dan judul ciptaan.
e)Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)Uraian
ciptaan rangkap tiga.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan adalah hasil atau gagasan yang diambil dari
sebuah tulisan atau perkataan. Maka dari itu kesimpulan yang bisa diambil dari
penulisan ini adalah:
a.
Hak cipta (lambang internasional: ©)
adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
b.
Sebuah
benda/barang hasil berkreasi atau mencipta, sebenarnya dilindungi oleh
undang-undang untuk menjamin pencipta atau pembuat benda itu sendiri, serta
benda hasil ciptaan tersebut. Seseorang yang membuat benda atau berkreasi
mempunyai sebuah hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan. Artinya, seseorang akan
dikenakan sanksi hukum apabila, mencontek, meniru, memperbanyak atau
mengumumkan sebuah benda/barang yang bukan hasil ciptaaannya/kreasinya dan
bukan pula pemegang atas hak cipta barang/benda tersebut. Seseorang yang
melakukan pelanggaran hak cipta dapat dituntut secara pidana dan digugat secara
perdata.
c.
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
9
DAFTAR PUSTAKA
http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hak+Cipta.pdf
10