Sunday, April 1, 2018


HUKUM INDUSTRI
“HAK CIPTA, KEGUNAAN HAK CIPTA, UU TENTANG HAK CIPTA”


Disusun Oleh:
1.         Arvin Wicaksono / 31416114
2.         Halen Rasdina / 33416161
3.         Gilang Ryan
4.         Purwo Agung
5.         Fadulrohman
Dosen : Rizqi Intansari Nugrahani


UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
KELAS 2ID05
DEPOK
2018

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “Hak Cipta, kegunaan Hak Cipta dan Undang-undang tentang Hak Cipta”.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


Jakarta,  Maret 2018
   

                                                            Penyusun





                     1



DAFTAR ISI

COVER............................................................................................
KATA PENGANTAR...................................................................1
DAFTAR ISI.................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................2
1.2  Tujuan................................................................................2
1.3  Manfaat ..............................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hak Cipta........................................................3
2.2  Kegunaan Hak Cipta.........................................................5
2.3  UU Tentang Hak cipta......................................................6
BAB III KESIMPULAN...........................................................9
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................10



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pada saat ini banyak sekali karya ciptaan anak bangsa, Ciptaan yang berupa di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Namun ada pulaterjadi pelanggaraan hak akan karya – karya tersebut, misalnya : Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri (plagiat). Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit atau perekam (pembajakan). Dengan berkembangya teknologi, permasalahan yang muncul menjadi semakin kompleks. Ini membuat pengaturan yang pasti mengenai Hak Kekayaan Intelektual dirasakan perlu karena tanpa ada pengaturan tersebut maka akan banyak terjadi pelanggaran hak.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.Maka perlu di buatnya peraturan Undang – undang tentang hak cipta.Untuk melindungi karya-karya dari pelanggaran pelanggar yang di lakukan oleh oknum tertentu.
1.2              Tujuan
Tujuan yang dimaksud adalah makna yang bisa kita ambil dari penulisan makalah ini. Oleh sebab itu tujuan yang dapat diambil adalah :
a.       Untuk mengetahui definisi Hak Cipta.
b.      Untuk mengetahui penggunaan Hak Cipta.
c.       Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta.
1.3              Manfaat
Manfaat adalah kegunaan yang bisa diambi pada saat membaca makalah ini. Maka manfaat dari makalah ini yaitu :
a.       Dapat mengetahui definisi Hak Cipta.
b.      Dapat mengetahui penggunaan Hak Cipta.
c.       Dapat mengetahui undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta.

2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


2.1.1      Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

1.                  Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
3
  • Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.                  Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).

                                                            4

Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan
database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).


Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

2.2              Penggunaan Hak Cipta
Sebuah benda/barang hasil berkreasi atau mencipta, sebenarnya dilindungi oleh undang-undang untuk menjamin pencipta atau pembuat benda itu sendiri, serta benda hasil ciptaan tersebut.
                                                           5
Seseorang yang membuat benda atau berkreasi mempunyai sebuah hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan.
Artinya, seseorang akan dikenakan sanksi hukum apabila, mencontek, meniru, memperbanyak atau mengumumkan sebuah benda/barang yang bukan hasil
ciptaaannya/kreasinya dan bukan pula pemegang atas hak cipta barang/benda tersebut. Seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
Di dalam Perundang-undangan tentang hak cipta, sebenarnya terdapat hal-hal yang bukan merupakan pelanggaran hak cipta, semisal menggunakan sesuatu benda atau barang hasil suatu kreasi baik seluruhnya maupun sebagian untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, pembelaan di pengadilan, atau lainnya, dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan. Dan yang paling utama adalah penggunaan ini bukan untuk kepentingan komersial.
Penggunaan kata “hanya untuk kalangan sendiri” tidak dapat menghapus palanggaran hak cipta.Jadi, konklusinya adalah penggunaan tersebut untuk hal yang bersifat komersial dan tidak merugikan penciptanya.Seandainya digunakan bersifat komersial dan merugikan penciptanya, tentunya ini merupakan pelanggaran hak cipta sehiingga dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Apabila suatu benda/barang telah dilindungi oleh undang-undang (dalam hal ini telah didaftarkan), maka penciptanya atau pemegang hak cipta dapat menuntut secara pidana ataupun menggugat perdata apabila tidak ada ijin untuk menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada benda/barang tersebut.
Akan lebih baik perijinan dengan menggunakan surat secara tertulis (perjanjian). Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari penerima ijin tersebut.Namun jikalau dianggap telah mencukupi, dan kedua belah pihak telah sepakat, sah-sah saja, karena hal ini merupakan penggunaan teknologi yang lebih efisien dan efektif.
2.3            Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.



                                                              6
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

a)Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)Arsitektur.
h)Peta.
i)Seni batik.
j)Fotografi.
k)Sinematografi.
l)Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan.Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril.Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut. Prosedur Pendaftaran Hak CiptaPermohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonanitu tertera:


                                                            7
a)Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)Jenis dan judul ciptaan.
e)Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)Uraian ciptaan rangkap tiga.
     8
 

 

BAB III
KESIMPULAN

3.1            Kesimpulan
Kesimpulan adalah hasil atau gagasan yang diambil dari sebuah tulisan atau perkataan. Maka dari itu kesimpulan yang bisa diambil dari penulisan ini adalah:
a.       Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
b.      Sebuah benda/barang hasil berkreasi atau mencipta, sebenarnya dilindungi oleh undang-undang untuk menjamin pencipta atau pembuat benda itu sendiri, serta benda hasil ciptaan tersebut. Seseorang yang membuat benda atau berkreasi mempunyai sebuah hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan. Artinya, seseorang akan dikenakan sanksi hukum apabila, mencontek, meniru, memperbanyak atau mengumumkan sebuah benda/barang yang bukan hasil ciptaaannya/kreasinya dan bukan pula pemegang atas hak cipta barang/benda tersebut. Seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
c.       Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.












                                                9

DAFTAR PUSTAKA


http://www.aup.unair.ac.id/hak-cipta/


nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hak+Cipta.pdf



































                                                                        10

No comments:

Post a Comment