Nama :
Halen Rasdina
Kelas :
2ID05
NPM : 33416161
Mata Kuliah :
Hukum Industri
Materi : Hak Cipta
Kasus
1
Kasus pembajakan karya
cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di
sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu
adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan
kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan
sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat
telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil
dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih
merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu.
Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia,
termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban
untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh'
milik Band Wali,
cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil.
"Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu
'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu. Menurut
Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam
laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu,
pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari
Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin
yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu
'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun
2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur
menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui
pernah menjadi aktivis Anti pembajakan.
Tanggapan :
Menurut pendapat saya, pelanggaran tersebut
termasuk salah satu hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta. Kasus
pelanggaran hak cipta ini harus segera diselesaikan. Pembajakan lagu ini dapat
merugikan pencipta lagu. Grup band wali seharusnya mengumpulkan bukti-bukti
yang kuat untuk memproses kasus pembajakan yang dilakukan oleh Atjil.
Perlu adanya kesadaran baik dari pemegang hak
cipta agar lagu ini tidak dibajak oleh pembajak yang dilakukan oleh Atjil tanpa
adanya izin yang jelas dari pemegang hak. Pemerintah juga berperan penting bagi
para pelaku pembajakan karya cipta untuk memproses lebih lanjut serta
memberikan sanksi tegas karena telah melanggar UU tentang hak cipta No.19 Tahun
2002. Dimana peraturan peundang-undangan ini menimbang bahwa Indonesia adalah
negara yang memiliki keaneka ragaman etnik atau suku bangsa dan budaya serta
kekayaan dibidang seni dan sastra dengan pengembangannya yang memerlukan hak
cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Kasus pembajakan ini harus diberikan sanksi
yang setegas-tegasnya bagi para pelanggar hak cipta agar memberikan efek
jera bagi para pelanggar agar tidak mengulanginya lagi. Dan seharusnya disikapi
oleh pemerintah yang lebih tegas lagi. Agar tidak terjadi pembajakan yang
merugikan oleh pihak penciptanya. Dapat pula band tersebut tidak laku
dikalangan masyarakat karena banyak pembajakan yang tidak izin dan semena-mena.
Kasus 2
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang
berbunyi barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan
tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Tanggapan :
Menurut pendapat saya
tentang kasus ini, memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak
ada habisnya. Setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi
masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati
satu Tumbuh Seribu". Ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya
pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di
indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD
bajakan.
Para pedang cd bajakan untuk
melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari
harga aslinya. Dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang
kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak. Hukuman yang
ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam
jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya
denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD
bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih
waspada.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk
tidak menjual produk-produk software bajakan. Karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak. Disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia
tidak dicap sebagai negara pembajak.
Jakarta – Peidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan
No comments:
Post a Comment