Friday, November 1, 2019

posisi profesi insinyur dalam pembangunan nasional&pengaturan profesi

Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, istilah ini digunakan sebagai gel akademik (Bahasa Belanda: ingenieur) seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profeksi dokter (dr.), dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), dan akuntan (Akt.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.

Program Profesi Insinyur

Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.

Insinyur di masyarakat


Dalam pekerjaannya, insinyur menggunakan komputer secara ekstensif. Komputer digunakan untuk merancang dan menganalisis desain, simulasi dan pengujian kerja mesin, struktur, atau sistem. Insinyur juga menggunakan komputer untuk memantau kualitas produk dan menjaga efisiensi proses.Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran mengawasi proses produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji produk untuk menjaga kualitas. Selain itu, seorang insinyur juga memperkirakan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek. Dalam bidang penjualan, seseorang dengan latar belakang insinyur bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan penggunaan produk.

pengaturan profesi
Dalam seminar yang dihadiri para anggota HKHPM ini dipaparkan bahwa pengaturan standar profesi akan lebih detail mengenai proses pelaksanaan uji tuntas, pengawasan atas pelaksanaan uji tuntas, serta pembuatan pendapat hukum. Cakupan standar profesi pun diperluas tidak hanya soal tugas dan kewenangan konsultan hukum pasar modal pada transaksi Pasar Modal, namun juga selaku konsultan hukum jasa keuangan pada Pasar Uang.
Salah satu pengurus HKHPM, Iwan Setiawan menambahkan bahwa registrasi kantor konsultan hukum akan diwajibkan sebagai upaya menata kelengkapan data dan pengawasan anggota HKHPM. Berikut pokok perubahan standar profesi HKHPM:
Kerangka Standar Profesi HKHPM Sekarang
Kerangka Standar Profesi Baru
1. Standar Umum
2. Standar Uji Tuntas
3. Standar Laporan
4. Standar Pendapat Hukum
5. Kode Etik
1. Ketentuan Umum
2. Konsultan Hukum dan Kantor Konsultan Hukum
3. Standar Perilaku
4. Jasa Konsultan Hukum
5. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Modal
6. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Keuangan
7. Standar Audit Investigasi
8. Standar Litigasi dan Mutual Legal Assistance
9. Standar Pendapat Hukum
10. Standar Prospektus
11. Standar Kerahasiaan Dokumen dan Penyimpanan Dokumen
12. Dewan Kehormatan, Dewan Standar Profesi, Tatacara Penegakan Etik dan Sanksi
Prinsip yang menjadi acuan dalam menyusun standar profesi terbaru ini juga bertambah. Prinsip dalam standar lama hanya mencakup prinsip materialitas dan prinsip keterbukaan. Pada standar profesi terbaru ditambahkan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.
Dewan Standar HKHPM juga melibatkan konsultan riset dari perguruan tinggi yang dikoordinatori oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Turut hadir pada acara sosialisasi ini Arman Nefi, dosen hukum pasar modal FHUI yang memaparkan susunan standar profesi yang telah dibuat.

No comments:

Post a Comment