BENTUK KEPEMILIKAN
Perusahaan Perseorangan, Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja.
Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak
terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki,
mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi
pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini
antara lain :
Firma, Firma adalah bisnis yang
terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama
dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak
terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama
oleh masing-masing anggota. Harta pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan
Perseroan Komanditer, CV adalah kepanjangan dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV
merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang
menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai
modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan
perseorangan. Sulit menarik ekmbali dana modal terutama pada sekutu
komplementer
Perseroan Terbatas (PT), Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan
kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas
memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun
pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik
modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang
perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas Negeri (Persero), Awalnya Persero lebih dikenal dengan Perusahaan Negara (PN). Berubah nama
menjadi Persero karena PN mengadakan pembentukan modal dengan memberikan
penawaran pada pihak swasta.
Perusahaan Negara Umum (Perum), Perum adalah bentuk bisnis milik negara dengan tujuan mencari keuntungan
namun dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jadi kegiatan usaha
Perum adalah untuk melayani kepentingan umum dengan bidang-bidang usaha vital
bagi masyarakat. Perum dipimpin oleh direksi dengan pengelolaan usaha diatur
dalam hukum perdata. Pihak swasta boleh menamankan modal pada Perum.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan
masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian
dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.
Perusahaan Daerah, Adalah
bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan
harta antara milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah
untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Koperasi, Koperasi adalah bentuk
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama dengan
asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Go Public
Go Public berarti menjual
saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan
di pasar saham, dengan kata lain Go Public atau sering disebut juga penawaran umum
adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada
masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan
tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka. Sebagai
contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go Public
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan.
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan.
Proses
Go Public
Ada beberapa proses yang
harus dilalui perusahaan untuk go public, antara lain:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public.
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 500 juta saham. Maka terdapat kelebihan permintaan (oversubscribed). Supaya adil maka biasanya dilakukan penjatahan (allotment).
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 500 juta saham. Maka terdapat kelebihan permintaan (oversubscribed). Supaya adil maka biasanya dilakukan penjatahan (allotment).
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia
https://carajadikaya.com/ keuntungan-dan-kerugian- perusahaan-go-public/
http://www.juruscuan.com/ saham/397-proses-go-public