Wednesday, April 8, 2020

Bentuk Kepemilikan


BENTUK KEPEMILIKAN
PENGERTIAN BISNIS DAN BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS | Ghina islamiah
Perusahaan Perseorangan, Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara lain :

Firma, Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing anggota. Harta pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan

Perseroan Komanditer, CV adalah kepanjangan dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan perseorangan. Sulit menarik ekmbali dana modal terutama pada sekutu komplementer
Perseroan Terbatas (PT), Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas Negeri (Persero), Awalnya Persero lebih dikenal dengan Perusahaan Negara (PN). Berubah nama menjadi Persero karena PN mengadakan pembentukan modal dengan memberikan penawaran pada pihak swasta.

Perusahaan Negara Umum (Perum), Perum adalah bentuk bisnis milik negara dengan tujuan mencari keuntungan namun dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jadi kegiatan usaha Perum adalah untuk melayani kepentingan umum dengan bidang-bidang usaha vital bagi masyarakat. Perum dipimpin oleh direksi dengan pengelolaan usaha diatur dalam hukum perdata. Pihak swasta boleh menamankan modal pada Perum.

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.

Perusahaan Daerah, Adalah bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan harta antara milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Koperasi, Koperasi adalah bentuk bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama dengan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.

Go Public
Untung Rugi Go Publik
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham, dengan kata lain Go Public atau sering disebut juga penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go Public
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk  menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan.

Proses Go Public
Ada beberapa proses yang harus dilalui perusahaan untuk go public, antara lain:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 500 juta saham. Maka terdapat kelebihan permintaan (oversubscribed). Supaya adil maka biasanya dilakukan penjatahan (allotment).
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia

daftar pustaka:


https://carajadikaya.com/keuntungan-dan-kerugian-perusahaan-go-public/


http://www.juruscuan.com/saham/397-proses-go-public

No comments:

Post a Comment