Friday, November 1, 2019

Kode Etik Insinyur Indonesia

KODE ETIK

CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
  •  
    WARNA
    Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
    Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
     
    FILOSOFI
    Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat

    Tujuan dan prinsip profesi insinyur

    TUJUAN DAN PRINSIP PROFESI INSINYUR

    A.      Tujuan

    Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
    B.       Prinsip Dasar di dalam Etika Profesi :
    1.    Tanggung jawab
    a.  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
    b.  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
    2.    Keadilan.
    3. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
    4.  Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi     profesi.
    5.  Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi


    Hak dan Kewajiban Insinyur



    Hak dan Kewajiban Insinyur
    Insinyur adalah orang yang memiliki profesi di bidang teknik, memiliki pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan suatu masalah praktis menggunakan teknologi. Profesi Insinyur diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Gelar Insinyur diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPI (Program Profesi Insinyur) yang telah bekerja sama dengan kementrian. Semua program pendidikan insinyur hampir seluruhnya berpusatkan pada disiplin teknik dengan matematika dan sains.

    Beberapa kewajiban yang harus dimiliki insinyur diantaranya :
    1.    Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien
    Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi dan rahasia klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain suatu produk, bahkan komunikasi internal dengan perusahaan. Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi walaupun sudah tidak terkait dengan perusahaan tersebut.
    2.    Konflik kepentingan
    Konflik kepentingan yang timbul dapat membuat seorang insinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan transparan. Cara untung menhindari konfik kepentingan adalah degan mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
    3.    Etika Lingkungan
    Dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, seorang insinyurlah yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat terciptanya teknologi, karena insinyur pula yang bertanggung jawab atas terciptanya teknologi tersebut. Tanpa adanya etika lingkungan ini, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada.
    4.    Etika Komputer
    Komputer adakalanya dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Seorang insinyur berkewajiban untuk memikirkan suatu cara untuk mengurangi dampak negatif komputer kepada masyarakat.

                      Selain itu, Insinyur juga memiliki hak-hak yang sepatutnya didapat, seperti hak privasi, hak berpartisipasi di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Sebagai contoh, insinyur berhak untuk bekerja ataupun tidak bekerja pada industri pertahanan keamanan, mengingat pada dasarnya industri ini merancang senjata untuk membunuh manusia. Insinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan didasarkan pada beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya yang jelas dan penting.

    Perjalanan Profesi Insinyur

    PERJALANAN PROFESI INSINYUR
                Profesi keinsinyuran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk memenuhi jumlah permintaan profesi insinyur dilapangan khususnya di Indonesia. Selain itu sertifikasi profesi insinyur untuk anak negeri juga sangat penting diperlukan guna bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlangsung di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk membentuk Kompetensi  Keinsinyuran. Penguasaan Kompetensi Keinsinyuran ditandai dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktikkeinsinyuran. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS termasuk Universitas Diponegoro. Adapun landasan  penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) adalah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi  No.  35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.Program Studi Program  Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Diponegoro Semarang didirikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.  679/CC4/KL/2016 Tentang Penugasan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur pada Universitas Diponegoro Semarang. Penugasan ini merupakan mandat sekaligus bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada Universitas Diponegoro sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
                Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
    Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profeksi dokter (dr.), dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), dan akuntan (Akt.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.
                Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.  Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.    Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam     negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
    b.  Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana   bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
    Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia. Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.  

    posisi profesi insinyur dalam pembangunan nasional&pengaturan profesi

    Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
    Di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, istilah ini digunakan sebagai gel akademik (Bahasa Belanda: ingenieur) seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profeksi dokter (dr.), dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), dan akuntan (Akt.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.

    Program Profesi Insinyur

    Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
    Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
    b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
    Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
    Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.

    Insinyur di masyarakat


    Dalam pekerjaannya, insinyur menggunakan komputer secara ekstensif. Komputer digunakan untuk merancang dan menganalisis desain, simulasi dan pengujian kerja mesin, struktur, atau sistem. Insinyur juga menggunakan komputer untuk memantau kualitas produk dan menjaga efisiensi proses.Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran mengawasi proses produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji produk untuk menjaga kualitas. Selain itu, seorang insinyur juga memperkirakan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek. Dalam bidang penjualan, seseorang dengan latar belakang insinyur bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan penggunaan produk.

    pengaturan profesi
    Dalam seminar yang dihadiri para anggota HKHPM ini dipaparkan bahwa pengaturan standar profesi akan lebih detail mengenai proses pelaksanaan uji tuntas, pengawasan atas pelaksanaan uji tuntas, serta pembuatan pendapat hukum. Cakupan standar profesi pun diperluas tidak hanya soal tugas dan kewenangan konsultan hukum pasar modal pada transaksi Pasar Modal, namun juga selaku konsultan hukum jasa keuangan pada Pasar Uang.
    Salah satu pengurus HKHPM, Iwan Setiawan menambahkan bahwa registrasi kantor konsultan hukum akan diwajibkan sebagai upaya menata kelengkapan data dan pengawasan anggota HKHPM. Berikut pokok perubahan standar profesi HKHPM:
    Kerangka Standar Profesi HKHPM Sekarang
    Kerangka Standar Profesi Baru
    1. Standar Umum
    2. Standar Uji Tuntas
    3. Standar Laporan
    4. Standar Pendapat Hukum
    5. Kode Etik
    1. Ketentuan Umum
    2. Konsultan Hukum dan Kantor Konsultan Hukum
    3. Standar Perilaku
    4. Jasa Konsultan Hukum
    5. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Modal
    6. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Keuangan
    7. Standar Audit Investigasi
    8. Standar Litigasi dan Mutual Legal Assistance
    9. Standar Pendapat Hukum
    10. Standar Prospektus
    11. Standar Kerahasiaan Dokumen dan Penyimpanan Dokumen
    12. Dewan Kehormatan, Dewan Standar Profesi, Tatacara Penegakan Etik dan Sanksi
    Prinsip yang menjadi acuan dalam menyusun standar profesi terbaru ini juga bertambah. Prinsip dalam standar lama hanya mencakup prinsip materialitas dan prinsip keterbukaan. Pada standar profesi terbaru ditambahkan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.
    Dewan Standar HKHPM juga melibatkan konsultan riset dari perguruan tinggi yang dikoordinatori oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Turut hadir pada acara sosialisasi ini Arman Nefi, dosen hukum pasar modal FHUI yang memaparkan susunan standar profesi yang telah dibuat.

    Bisnis di bidang desain


    Bisnis adalah suatu badan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan sebuah keuntungan.

    Desain merupakan sebuah perencanaan dengan membuat sebuah objek, sistem,dan komponen atau struktur. Dalam artian yang sangat luas, desain merupakan sebuah seni terapan dan rekayasa yang berintegrasi dalam sebuah teknologi. Desain dikenakan pada bentuk sebuah rencana, dalam hal ini dapat berupa proposal, gambar, model, maupun sebuah deskripsi.  Sehingga Jadi dapat dikatan, desain merupakan sebuah konsep yang berisikan tentang sesuatu. Desain lahir dari penerjemahan kepentingan, keperluan, data maupun jawaban atas sebuah permasalahan dengan metode-metode yang dianggap komprehensif,  baik   itu  riset,  brainstorming,   pemikiran   maupun  memodifikasi desain yang sudah ada sebelumnya.

    Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Dan Prosedur Pengadaan
    Prosedur Pendirian Bisnis
    Dalam melangsungkan  pendirian sebuah bisnis, pengusaha ataupendiri bisnis membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak sehingga dapat  melakukan sebuah perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha yang tergantung pada keperluan para pendirinya. 
    Dalam mendirikan sebuah  usaha tentunya harus mempunyai sebuah surat  ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan pendirian bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
    * Merupakan bentuk persekutuan dalam bentuk berbadan hukum,
    * Merupakan kumpulan modal/saham,
    * Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
    * Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
    * Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
    * Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
    * Kekuasaan yang tertinggi berada pada RUPS.
    Kontrak Kerja
    Kontrak kerja merupakan standar umum yang digunakan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki oleh setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian yang tertulis antara dua pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak. Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja. Sehingga dipastikan anda akan membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertulis di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat kontrak tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan pada surat kontrak kerja diatasnya
    Prosedur Pengadaan
    Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
    Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
    Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru
    Penarikan Tenaga Kerja
    Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
    Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
    Peluang Usaha Desain Grafis
    Banyak sekali peluang usaha yang bisa dijalani seorang di bidang desain grafis, namun tidak mudah dan terkadang penuh rintangan. Lalu apa sajakah peluang desain grafis yang bisa dijalani tanpa memerlukan modal yang besar dan tidak sulit untuk memulainya
      DESAIN FOTO – Peluang desain foto adalah: Desain foto pengantin, prawedding, mengubah wajah menjadi sketsa atau lukisan, cover majalah dan sebagainya. Seorang desain grafis hanya membutuhkan sebuah komputer dan kemampuan menggunakan Aplikasi Adobe Photoshop sudah bisa untuk memulainya
     LAYOUT MEDIA CETAK – Banyak media cetak yang tidak memiliki tenaga desain grafis sendiri untuk menyusun dan medesain tampilan sebuah media cetak. Contoh media cetak yang membutuhkan tenaga desainer grafis adalah: tabloid, majalah, buletin bahkan suratkabar. Kebutuhan tenaga desain grafis media cetak ini masih cukup tinggi, terkadang seorang desain grafis hanya dibutuhkan jasanya saja tanpa harus menyiapkan peralatan
     SOUVENIR DIGITAL – Souvenir banyak dicari orang untuk buah tangan dan hadiah khusus. Produk souvenir digital juga bermacam ragam, contohnya: mug, gelas dan piring yang bisa diberikan gambar atau foto. Memulai usaha souvenir ini hanya membutuhkan biaya yang relatif cukup minim. Alat yang digunakan selain komputer dan printer adalah alat press atau pemanas khusus.
     SABLON KAOS DIGITAL – Sablon konvensional selain rumit, biayanya juga relatif mahal ketika pesanan hanya 1 pcs saja. Banyak orang yang beralih kepada sablon digital karena alasan ini. Sablon kaos digital sama halnya seperti kartu identitas, bisa digunakan untuk seragam anggota, komunitas , hadiah dan juga souvenir. Hanya tiga alat yang perlu disediakan untuk usaha ini yaitu: komputer, printer bertinta sublimasi dan alat press atau pemanas khusus.


    Bisnis di bidang industri

    Industri Kreatif adalah salah satu bentuk industri yang memanfaatkan dan memodifikasi sumber daya yang sifatnya inovatif. Saat ini kompetisi bisnis semakin tinggi sehingga pengusaha dituntut lebih menggali peluang usaha di bidang industri kreatif untuk menarik perhatian konsumen.

    Industri kreatif bisa diartikan penciptaan produk, desain dan pola dari hasil penciptaan yang sudah ada dengan mengandalkan kreatifitas sebagai kekayaan intelektual yang dimiliki. Untuk mengetahui beberapa usaha di bidang industri kreatif yang berpotensi menjadi peluang usaha, berikut ulasannya :
    1. Industri Makanan
    Usaha di bidang industri makanan memang selalu berada di posisi teratas diantara usaha lainnya. Salah satunya membuka usaha makanan khas suatu daerah ataupun mengolah suatu bahan yang tidak berguna menjadi sesuatu yang bernilai. Contohnya, ketika mengonsumsi pisang kulitnya dibuang, namun saat ini justru sudah ada yang bisa mengolah kulitnya untuk dijadikan bahan baku es krim.
    2. Daur Ulang Barang Bekas
    Cobalah untuk menciptakan ide ide kreatif untuk mengatasi hal ini. Dengan adanya ide ide kreatif daur ulang sampah seperti botol plastik ataupun kaleng dapat dijadikan peluang usaha. Salah satu contohnya daur ulang plastik yang dirangkai membentuk tas atau barang lainnya yang berguna.
    Modal yang dibutuhkan cukup murah karena memanfaatkan plastik daur ulang, namun dampaknya sangatlah besar. Contoh lainnya yaitu memanfaatkan drum bekas dan mengubahnya menjadi kursi atau sofa yang unik sehingga memiliki harga yang tinggi jika di daur ulang. Selain memperoleh keuntungan materi, Anda telah mengambil peran penting dalam upaya penyelamatan lingkungan.
    3. Kerajinan Tangan
    Peluang usaha di bidang industri kreatif selanjutnya yaitu kerajinan atau kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi pembuatan, produksi dan distribusi produk yang dihasilkan oleh tenaga pengrajin. Hasil dari kerajinan berupa produk yang terbuat dari, serat, kulit, rotan, bambu, kayu, logam, kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur.
    Produk kerajinan biasanya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (Limited edition). Contoh contoh produk hasil kerajinan tangan ini misalnya olahan rotan, buket bunga artifisial, bantal lukis, kayu lukis, boneka dari kain flannel dan lain lain.
    4. Tekstil Dan Fashion
    Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris beraneka mode. Salah satu contoh peluang usaha di bidang industri kreatif ini adalah mengolah kain perca menjadi kreatifitas yang berkualitas. Contohnya, mengubah kain perca menjadi tas anak-anak, sarung bantal, celemek memasak, sprei, dan masih banyak lagi lainnya.
    5. Desain Dan Arsitektur
    Desain yaitu kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk maupun desain industri. Sedangkan arsitektur adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro hingga mikro. Contoh contoh peluang usaha yang mengandalkan kemampuan desain yaitu membuka jasa desain grafis, desain logo,banner, dan lain lain.
    6. Permainan Interaktif
    Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Peluang usaha ini bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi. Untuk memulai usaha ini dibutuhkan keterampilan menguasai IPTEK dan sistem informasi lainnya.

    Hak Merk

    Pengertian Hak Merek
    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
    Pengertian UU Merek
    Merek sebagaimana tercantum dalam pasal 1 dan 2, merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Kedua Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merk dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
    Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
    1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
    2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
    3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
    Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
    Fungsi Merek
    1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
    2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
    3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
    4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
    Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.

    Hak Cipta & Paten

    Pengertian Hak Cipta

    Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
    Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
    1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
    2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    3. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
    4. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
    5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
    6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
    7. Arsitektur;
    8. Peta;
    9. Seni batik;
    10. Fotografi;
    11. Sinematografi;
    12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
    Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

    Pengertian Hak Paten

    Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
    Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
    1. Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
    2. Mesin yang mencakup alat dan aparatus
    3. Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
    Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
    Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

    Standar Manajemen

    STANDAR MANAJEMEN
    Standar Manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh :
    1. Lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait              dengan lingkungan tersebut
    2.  Kebutuhan yang berbeda
    3.  Sasaran khusus
    4.  Produk yang disediakan
    5.  Proses yang digunakan
    6.  Ukuran dan struktur organisasi
    Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
    Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
    a.       Meningkatkan citra perusahaan
    b.      Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
    c.      Meningkatkan efisiensi kegiatan
    d.    Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan  tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
    Contoh dari standar manajemen antara lain:
    1.      ISO 9001 (Manajemen Mutu)
    ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
    2.      ISO 14001  (Manajemen Lingkungan)
    ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “ seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.
    Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja). ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh organisasi / perusahaan yang ingin :
    a.    Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya,
    b.   Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan                   standar
    c.    Memperoleh sertifikat
    3.  3.   TQM (Total Quality Management)
    TQM (Manajemen Produksi) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas yaitu: kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan; kualitas mencangkup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan; kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yg dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain); serta kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.



    Sunday, October 27, 2019

    Standar Industri & Standar Teknik



    Standar Industri Indonesia (SII) adalah standar mutu produk hasil industri Indonesia yang diterapkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standarisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan tanda - tanda SII.
    SII disusun oleh Pusat Standarisasi Industri di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian, dan ditetapkan atas dasar konsensus Nasional. Dipandang dari segi penerapannya, ada dua jenis SII, yakni SII wajib dan SII suka rela. Sii wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak, misalnya semen, besi beton, kabel,lampu, pelat baja, kaca lembaran,dll. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan kepada produsen, SII suka rela meliputi berbagai produk makanan, minuman, tekstil, dan sebagainya.
    Manfaat penerapan SII 1. Manfaat SII bagi produsen:
    - Perencanaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah, dan efektif;
    - Pengawasan mutu lebih mudah;
    - Karena bahan baku juga standar, proses produksi lebih efisien;
    - Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya, sehingga lebih mudah memasarkannya ke dalam dan ke luar negeri.
    2. Manfaat bagi konsumen
    - Konsumen tahu dengan pasti mutu produk yang dibelinya;
    - mempermudah konsumen membeli produk;
    - Keamanan dan keselamatan pemakaian produk lebih terjamin.
    3. Manfaat SII bagi pemerintah:
    - mempermudah pengawasan atas produk - produk yang dihasilkan berbagai jenis industri.
    - Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan.
    - mendorong peningkatan ekspor hasil industri.

    Standar Teknik
    Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
    Penggunaan Standar Teknik
    Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
    Contoh dari standar teknik:
    1.   Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia). SNI adalahsatu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. SNI dirumuskan oleh PanitiaTeknis dan ditetapkan oleh BSN  Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu :
    a.  Openess (keterbukaan)
    Terbuka bagi agar semua stakehoder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
    b.  Transparency (transparansi)
    Transaparan agar semua stakehoder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI.
    c.  Consensus and impartiality(konsensus dan tidak memihak)
    Tidak memihak dan konsensus agar semua stakehoder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
    d.  Effectiveness and relevance (Efektif dan relevan)
    Efektif dan relecan agar dapat memfasilitas perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    e.  Coherence
    Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar nergara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan mempelancar perdangangan internasional.
    f.  Development dimension (berdimensi pembangunan)
    Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
    (sumber Strategi BSN 2006-2009)
    2. ASME (American Society of Mechanical Engineer)
     Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang     teknik mesin.  Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis.   ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press,   menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional   setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.
      Nilai-nilai inti meliputi :
      a.   Merangkul  integritas dan perilaku etis
      b.   Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
     c.    Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan manusia
     d.    Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
     e.    Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
     f.     Menghormati dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan
     g.    Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur

    3.   ANSI (American National Standards Institute)
     ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.

    4.  TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
    TEMA adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.

    5.  Japanese Industrial Standar (JIS)
     Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi     dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards     Association.