Sunday, October 27, 2019

Standar Industri & Standar Teknik



Standar Industri Indonesia (SII) adalah standar mutu produk hasil industri Indonesia yang diterapkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standarisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan tanda - tanda SII.
SII disusun oleh Pusat Standarisasi Industri di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian, dan ditetapkan atas dasar konsensus Nasional. Dipandang dari segi penerapannya, ada dua jenis SII, yakni SII wajib dan SII suka rela. Sii wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak, misalnya semen, besi beton, kabel,lampu, pelat baja, kaca lembaran,dll. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan kepada produsen, SII suka rela meliputi berbagai produk makanan, minuman, tekstil, dan sebagainya.
Manfaat penerapan SII 1. Manfaat SII bagi produsen:
- Perencanaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah, dan efektif;
- Pengawasan mutu lebih mudah;
- Karena bahan baku juga standar, proses produksi lebih efisien;
- Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya, sehingga lebih mudah memasarkannya ke dalam dan ke luar negeri.
2. Manfaat bagi konsumen
- Konsumen tahu dengan pasti mutu produk yang dibelinya;
- mempermudah konsumen membeli produk;
- Keamanan dan keselamatan pemakaian produk lebih terjamin.
3. Manfaat SII bagi pemerintah:
- mempermudah pengawasan atas produk - produk yang dihasilkan berbagai jenis industri.
- Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan.
- mendorong peningkatan ekspor hasil industri.

Standar Teknik
Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
Penggunaan Standar Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Contoh dari standar teknik:
1.   Standar Nasional Indonesia (SNI)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia). SNI adalahsatu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. SNI dirumuskan oleh PanitiaTeknis dan ditetapkan oleh BSN  Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu :
a.  Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakehoder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
b.  Transparency (transparansi)
Transaparan agar semua stakehoder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI.
c.  Consensus and impartiality(konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakehoder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
d.  Effectiveness and relevance (Efektif dan relevan)
Efektif dan relecan agar dapat memfasilitas perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.  Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar nergara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan mempelancar perdangangan internasional.
f.  Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
2. ASME (American Society of Mechanical Engineer)
 Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khususnya bidang     teknik mesin.  Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis.   ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press,   menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional   setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.
  Nilai-nilai inti meliputi :
  a.   Merangkul  integritas dan perilaku etis
  b.   Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
 c.    Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan manusia
 d.    Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
 e.    Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
 f.     Menghormati dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan
 g.    Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur

3.   ANSI (American National Standards Institute)
 ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.

4.  TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
TEMA adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik. TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur.

5.  Japanese Industrial Standar (JIS)
 Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi     dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards     Association.

Kode Etik Insinyur & Organisasi Profesi


Kode Etik Insinyur
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
1.     Memegang teguh kode etik profesi
2.     Pekerjaan (hobi)
3.     Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.     Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.     Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6.     Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.     Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
1.     Mengutamakan keluhuran budi.
2.     Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.     Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan        tanggung-jawabnya.
4.     Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran

 TUJUH SIKAP
1.     Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2.     Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.     Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.     Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam            tanggung jawab tugasnya.
5.     Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
6.     Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.     Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Organisasi profesi 
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
  Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
  Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
  Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Peran organisasi profesi
  Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
  Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
  Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
  Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi

Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan
  Menetapkan standar pendidikan keperawata
  Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut

Bidang pelayanan keperawatan
 Menetapkan standar profesi keperawatan
  Memberikan izin praktik
  Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
  Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan

Bidang IPTEK
  Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
  Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan

Bidang kehidupan profesi
  Membina, mengawasi organisasi profesi
  Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
  Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
  Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
  Mengembangkan dan memajukan profesi
 Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
  Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
  Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam                        mengembangkan dan memajukan profesi

Kode Etik & Profesi Insinyur



 Kode etik
merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik  berhubungan dengan perilaku seseorang.

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1.   Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.     Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.   Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.   Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.  Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.   Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.   Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Ciri-ciri Insinyur Profesional
1.      Memegang teguh kode etik profesi
2.      Pekerjaan » “hobi”
3.      Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.      Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.      Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan

Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air tercinta.


Definisi etika profesi, konsep profesionalisme&bidang profesi

kode etik
 etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
pendapat para ahli pengertian etika profesi berikut ini:

1. Anang Usman, SH., MSi

Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama

2. Siti Rahayu

Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.

3. Kaiser

Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Prinsip Dasar Etika Profesi

Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Tanggung Jawab

Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.

2. Prinsip Keadilan

Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

3. Prinsip Otonomi

Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

4. Prinsip Integritas Moral

Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Kode Etik Profesi

  • Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang                 ditetapkan.
  • Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
  • Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait                  hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.

2. Tujuan Kode Etik Profesi

  • Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
  • Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
  • Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
  • Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
  • Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.i
Sebagai contoh, kita dapat mengambil etika profesi kedokteran yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam menjalankan kegiatan kedokteran. Dalam hal ini, lingkup kode etik profesi kedokteran mencakup perilaku dokter terhadap pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerjanya.
contoh kode etik profesi kedokteran secara umum;
1. Kewajiban Dokter
  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan             medis pasien.
  • Memberikan rujukan bagi pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian yang lebih baik bila           diperlukan.
  • Menjaga kerahasiaan pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
  • Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ada pihak lain yang             bertugas dan mampu melakukannya.
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu kedokteran.
2. Larangan Bagi Dokter
  • Memuji kemampuan atau keahlian diri sendiri.
  • Ucapan atau tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
  • Mengumumkan dan melakukan suatu teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
  • Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
  • Mengambil alih pasien tanpa persetujuan teman sejawat.
  • Menetapkan imbalan atas jasanya secara tidak wajar.
  • Melakukan diskrimininasi dalam melakukan pelayanan.
  • Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
  • Mengabaikan kesehatannya sendiri.
  • Mengeluarkan keterangan palsu, meskipun diminta oleh pasien.
  • Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau orang lain.
  • Membocorkan rahasian pasien kepada orang lain
Konsep Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata dasar ‘profesi’, dalam bahasa Inggris profession atau bahasa Belanda professie. Kedua bahasa ini berasal dari bahasa latin professio yang berarti ‘pengakuan’ atau ‘pernyataan’. Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan kertrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

5 Konsep berkaitan dengan Profesionalisme, yaitu:
  • Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training).
  • Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
          a) Orang yang menyandang suatu profesi.
          b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
  • Profesionalisme nenunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standard yang tinggi dank ode etik profesinya.
  • Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan perkerjaannya.
  • Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan par anggota profesi dalam mencapai criteria yang standard dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
BIDANG PROFESI 
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
  1. Ciri-Ciri Profesi
  • Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
  • Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang profesinya.
  • Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
  1. Syarat-Syarat profesi
  • Mempelajari suatu bidang ilmu khusus.
  • Melibatkan kegiatan-kegiatan intelektual.
  • Membutuhkan persiapan secara profesional, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.
  • Membutuhkan latihan dalam suatu bidang secara berkelanjutan.
  • Mementingkan pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan pribadi.
  • Memiliki organisasi profesi sesuai bidang yang profesional yang kuat.
  • Menjanjikan karir dan keanggotaan yang permanen.