Kode Etik Insinyur
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang
diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini
tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara
integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku
perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi
(profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya
pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka
panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi
yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili
suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik
pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik
atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan
profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri
insinyur yang professional adalah :
1. Memegang teguh kode etik profesi
2. Pekerjaan (hobi)
3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih
baik
5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri,
mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan,
dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan
perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar
keahlian profesional keinsinyuran
TUJUH SIKAP
TUJUH SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
— Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama
—
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
—
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan
standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
—
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
—
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
—
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
—
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan
—
Menetapkan standar pendidikan keperawata
—
Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang pelayanan keperawatan
— Menetapkan standar profesi keperawatan
—
Memberikan izin praktik
—
Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
—
Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
—
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
—
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam
keperawatan
Bidang kehidupan profesi
—
Membina, mengawasi organisasi profesi
—
Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar
anggota
—
Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
—
Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi
profesi mencakup 4 hal yaitu :
—
Mengembangkan dan memajukan profesi
— Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
—
Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
—
Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan
aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
No comments:
Post a Comment