Sunday, October 27, 2019

Kode Etik Insinyur & Organisasi Profesi


Kode Etik Insinyur
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
1.     Memegang teguh kode etik profesi
2.     Pekerjaan (hobi)
3.     Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.     Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.     Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6.     Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.     Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
1.     Mengutamakan keluhuran budi.
2.     Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.     Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan        tanggung-jawabnya.
4.     Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran

 TUJUH SIKAP
1.     Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2.     Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.     Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.     Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam            tanggung jawab tugasnya.
5.     Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
6.     Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.     Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Organisasi profesi 
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
  Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
  Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
  Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Peran organisasi profesi
  Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
  Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
  Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
  Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi

Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan
  Menetapkan standar pendidikan keperawata
  Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut

Bidang pelayanan keperawatan
 Menetapkan standar profesi keperawatan
  Memberikan izin praktik
  Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
  Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan

Bidang IPTEK
  Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
  Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan

Bidang kehidupan profesi
  Membina, mengawasi organisasi profesi
  Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
  Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
  Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
  Mengembangkan dan memajukan profesi
 Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
  Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
  Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam                        mengembangkan dan memajukan profesi

No comments:

Post a Comment