Sunday, October 27, 2019

Definisi etika profesi, konsep profesionalisme&bidang profesi

kode etik
 etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
pendapat para ahli pengertian etika profesi berikut ini:

1. Anang Usman, SH., MSi

Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama

2. Siti Rahayu

Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.

3. Kaiser

Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Prinsip Dasar Etika Profesi

Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Tanggung Jawab

Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.

2. Prinsip Keadilan

Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

3. Prinsip Otonomi

Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

4. Prinsip Integritas Moral

Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Kode Etik Profesi

  • Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang                 ditetapkan.
  • Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
  • Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait                  hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.

2. Tujuan Kode Etik Profesi

  • Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
  • Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
  • Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
  • Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
  • Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.i
Sebagai contoh, kita dapat mengambil etika profesi kedokteran yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam menjalankan kegiatan kedokteran. Dalam hal ini, lingkup kode etik profesi kedokteran mencakup perilaku dokter terhadap pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerjanya.
contoh kode etik profesi kedokteran secara umum;
1. Kewajiban Dokter
  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan             medis pasien.
  • Memberikan rujukan bagi pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian yang lebih baik bila           diperlukan.
  • Menjaga kerahasiaan pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
  • Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ada pihak lain yang             bertugas dan mampu melakukannya.
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu kedokteran.
2. Larangan Bagi Dokter
  • Memuji kemampuan atau keahlian diri sendiri.
  • Ucapan atau tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
  • Mengumumkan dan melakukan suatu teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
  • Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
  • Mengambil alih pasien tanpa persetujuan teman sejawat.
  • Menetapkan imbalan atas jasanya secara tidak wajar.
  • Melakukan diskrimininasi dalam melakukan pelayanan.
  • Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
  • Mengabaikan kesehatannya sendiri.
  • Mengeluarkan keterangan palsu, meskipun diminta oleh pasien.
  • Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau orang lain.
  • Membocorkan rahasian pasien kepada orang lain
Konsep Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata dasar ‘profesi’, dalam bahasa Inggris profession atau bahasa Belanda professie. Kedua bahasa ini berasal dari bahasa latin professio yang berarti ‘pengakuan’ atau ‘pernyataan’. Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan kertrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

5 Konsep berkaitan dengan Profesionalisme, yaitu:
  • Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training).
  • Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
          a) Orang yang menyandang suatu profesi.
          b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
  • Profesionalisme nenunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standard yang tinggi dank ode etik profesinya.
  • Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan perkerjaannya.
  • Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan par anggota profesi dalam mencapai criteria yang standard dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
BIDANG PROFESI 
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
  1. Ciri-Ciri Profesi
  • Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
  • Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang profesinya.
  • Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
  1. Syarat-Syarat profesi
  • Mempelajari suatu bidang ilmu khusus.
  • Melibatkan kegiatan-kegiatan intelektual.
  • Membutuhkan persiapan secara profesional, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.
  • Membutuhkan latihan dalam suatu bidang secara berkelanjutan.
  • Mementingkan pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan pribadi.
  • Memiliki organisasi profesi sesuai bidang yang profesional yang kuat.
  • Menjanjikan karir dan keanggotaan yang permanen.

No comments:

Post a Comment